Nama : Bayu Radityo
Kelas : 4IA22
Mata Kuliah : Pengantar Bisnis Informatika
Dosen : Rina Noviana
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu faktor yang sangat penting
bahkan tidak bisa dilepaskan dari sebuah organisasi, baik perusahaan ataupun
instuisi. Selain itu, SDM juga merupakan faktor yang mempengaruhi perkembangan
suatu perusahaan. Pada hakikaktnya, SDM adalah manusia yang dipekerjakan di
suatu organisasi yang nantinya akan menjadi penggerak untuk bisa mencapai
tujuan organisasi itu sendiri. Pengertian Sumber Daya Manusia (SDM) secara
umum dibagi menjadi dua, yaitu sumber daya manusia secara makro dan sumber
daya manusia secara mikro. Sumber daya manusia makro adalah jumlah penduduk di
usia produktif yang ada di sebuah negara. Sumber daya manusia mikro lebih
kecil cangkupannya yaitu pada individu yang bekerja pada sebuah institusi.
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah kegiatan tanggung jawab sosial
dari sebuah perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan hidup atas imbas dari
kegiatan-kegiatan usahanya. CSR itu sendiri adalah singkatan dari Corporate
Social Responsibility, atau Tanggung Jawab Sosial dari Perusahaan. Pada
dasarnya, CSR merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap para pemangku
kepentingan (stakeholders), dan juga tanggung jawab perusahaan terhadap para
pemegang saham (shareholders). Sebenarnya hingga pada saat ini mengenai
pengertian CSR masih beraneka ragam dan memiliki perbedaan defenisi antara
satu dengan yang lainnya.
Secara global bahwa CSR adalah suatu komitmen perusahaanmemiliki suatu
tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan
lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat
dengan “pembangunan berkelanjutan”, dimana ada argumentasi bahwa suatu
perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya
tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden
melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat
ini maupun untuk jangka panjang.
Fungsi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah untuk melaksanakan tugas
dan tanggung jawab sosialnya dan lingkungan perusahaan. Sehingga
Program-program CSR (Corporate Social Responsibility) yang dibuat adalah
kegiatan yang baik disusun berdasarkan rencana kerja selama kurun waktu
tertentu maupun proposal/surat penawaran kerja sama yang sesuai dengan program
kerja dan telah disetujui pimpinan.
Mereka yang disebut sebagai penerima program CSR (Corporate Social
Responsibility) adalah pihak yang menikmati atau menerima program-program CSR
(Corporate Social Responsibility). Maka dari itu, yang bisa menjadi Calon
Penerima Bantuan dari Program CSR (Corporate Social Responsibility) adalah
masyarakat/ instansi/ lembaga dll yang mengajukan rencana kerja (proposal) dan
memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah melalui
proses seleksi (evaluasi) oleh fungsi CSR (Corporate Social Responsibility).
Proposal disini didefinisikan sebagai permohonan kerjasama atau bantuan yang
diajukan oleh pemohon (masyarakat/Lembaga/Instansi dll) kepada Perusahaan.
PT Pindad ( Persero ) adalah perusahaan industri dan manufaktur yang
bergerak dalam pembuatan produk militer dan komersial di Indonesia dan
memperkerjakan sekitar 3000 karyawan. Pada Tahun 1980-an pemerintah
Indonesia semakin gencar menggalakan program alih teknologi, saat inilah
muncul gagasan untuk mengubah status pindad menjadi perusahaan berbentuk
perseroan terbatas.
Berdasarkan keputusan Presiden RI, Badan Pengkajian Penerapan Teknologi
(BPPT) yang sudah berdiri sejak tahun 1978, harus lebih memperhatikan proses
transformasi teknologi yang ditetapkan pemerintah Indonesia itu, termasuk
pengadaan mesin-mesin untuk kebutuhan Industri. Perubahan status Pindad
dilatar belakangi oleh keterbatasan ruang gerak Pindad sebagai sebuah
industri.
PT Pindad melihat situasi tersebut dikarena terikat peraturan-peraturan dan
ketergantungan ekonomi pada anggaran Dephankam. Sehingga tidak dapat
mengembangkan kegiatan produksinya. Selain itu, Pindad pun dinilai membebani
Dephankam karena biaya penelitian dan pengembangan serta investasi yang
cukup besar. Karena itu Dephankam menyarankan pemisahan antara war making
activities dan war support activities. Kegiatan Pindad memproduksi prasarana
dan perlengkapan militer adalah bagian war support activities sehingga harus
dipisahkan dari Dephankam dan menjadi perseroan terbatas yang sahamnya
dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Ketua BPPT saat itu Prof. DR. Ing. B.J. Habibie kemudian membentuk Tim
Corporate Plan (Perencana Perusahaan) Pindad. Tim Corporate Plan diketuai
langsung oleh Habibie dan terdiri dari unsur BPPT dan Departemen Hankam.
Sebagai sebuah perusahaan Pindad diharapkan dapat memproduksi peralatan
militer yang dibutuhkan secara efisien dan menghasilkan produk-produk
komersial berorientasi bisnis. Dan memiliki biaya serta anggaran sendiri
untuk pengembangan, penelitian dan investasi serta mengembangkan
profesionalisme industrinya.
PT Pindad merupakan perusahaan yang memberikan upah kerjanya yang begitu
lumayan tinggi dimana memang kita ketahui bahwa perusahaan naungan BUMN
rata-rata memberikan penghasilan yang lumayan tinggi. Berdasarkan pemberian
upah kerja yang cukup tinggi merupakan harga yang sebanding bahwa PT Pindad
membutuhkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan profesionalisme
dalam bekerja.
PT Pindad sendiri memiliki visi “Menjadi produsen perlatan pertahanan dan
keamanan terkemuka di Asia pada Tahun 2023 melalui upaya inovasi produk dan
kemitraan strategic” serta memiliki misi “Melaksanakan usaha terpadu di
bidang perlatan pertahanan dan keamanan serta peralatan industrial untuk
mendukung pembangunan nasional dan secara khusus untuk mendukung Pertahanan
dan Keamanan Negara”.
Sumber gambar : Social vector created by freepik - www.freepik.com |
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah kegiatan tanggung jawab sosial
dari sebuah perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan hidup atas imbas dari
kegiatan-kegiatan usahanya. CSR itu sendiri adalah singkatan dari Corporate
Social Responsibility, atau Tanggung Jawab Sosial dari Perusahaan.
Pada dasarnya, CSR merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap para
pemangku kepentingan (stakeholders), dan juga tanggung jawab perusahaan
terhadap para pemegang saham (shareholders). Sebenarnya hingga pada saat ini
mengenai pengertian CSR masih beraneka ragam dan memiliki perbedaan defenisi
antara satu dengan yang lainnya.
Secara global bahwa CSR adalah suatu komitmen perusahaanmemiliki suatu
tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan
lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, dimana ada
argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus
mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya
keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial
dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Fungsi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah untuk melaksanakan tugas
dan tanggung jawab sosialnya dan lingkungan perusahaan. Sehingga
Program-program CSR (Corporate Social Responsibility) yang dibuat adalah
kegiatan yang baik disusun berdasarkan rencana kerja selama kurun waktu
tertentu maupun proposal/surat penawaran kerja sama yang sesuai dengan
program kerja dan telah disetujui pimpinan.
Mereka yang disebut sebagai penerima program CSR (Corporate Social
Responsibility) adalah pihak yang menikmati atau menerima program-program
CSR (Corporate Social Responsibility). Maka dari itu, yang bisa menjadi
Calon Penerima Bantuan dari Program CSR (Corporate Social Responsibility)
adalah masyarakat/ instansi/ lembaga dll yang mengajukan rencana kerja
(proposal) dan memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan
telah melalui proses seleksi (evaluasi) oleh fungsi CSR (Corporate Social
Responsibility). Proposal disini didefinisikan sebagai permohonan kerjasama
atau bantuan yang diajukan oleh pemohon (masyarakat/Lembaga/Instansi dll)
kepada Perusahaan.
PT Pindad (Persero) adalah perusahaan industri dan manufaktur yang bergerak
dalam pembuatan produk militer dan komersial di Indonesia dan memperkerjakan
sekitar 3000 karyawan.
Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility
(CSR) merupakan investasi untuk mendukung terciptanya pembangunan
berkelanjutan (sustainable development). Penerapan program CSR merupakan salah
satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance). Oleh karena itu, diperlukan tatakelola perusahaan yang
baik agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan
mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang
dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan yang signifikan dalam
strategi korporasi, dan memastikan kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki
dengan segera.
Secara konsisten, PT Pindad (Persero) melaksanakan program CSR yang difokuskan
pada Program Kemitraan dan Bina Lingkungan serta Tanggung Jawab Sosial
Lingkungan. Program CSR PT Pindad (Persero) dilaksanakan sesuai dengan
kemampuan perusahaan dengan mempertimbangkan asas manfaat, keadilan,
efisiensi, dan efektivitas serta sumber dana yang tersedia.
Dalam membangun dan memelihara rasa saling percaya antara pemangku jabatan dan
masyarakat, secara sistematis PT Pindad (Persero) melaksanakan program CSR
yang diimplementasikan melalui serangkaian kegiatan kemitraan, bina
lingkungan, penyaluran bantuan kepada korban bencana alam, dan
menyelenggarakan Program Pasar Murah untuk masyarakat kurang mampu di sekitar
kompleks PT Pindad (Persero).
Pada tahun 2014, CSR yang telah dilaksanakan oleh PT Pindad (Persero)
meliputi:
- Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan
- Tanggung Jawab kepada Konsumen
Total dana CSR PT Pindad (Persero) pada tahun 2014 sebesar Rp465,88 juta
dengan perincian dana yang bersumber dari Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan (PKBL) sebesar Rp342,73 juta dan yang bersumber dari dana CSR
sebesar Rp123,15 juta.
Tanggung Jawab PT Pindad Kepada Konsumen
Kebijakan yang ditetapkan oleh perusahaan terkait dengan tanggung jawab
kepada konsumen adalah dengan ditetapkannya kebijakan mutu dan K3LH PT
Pindad (Persero) sesuai dengan Skep No: Skep/22/P/BD/ IX/2010 tanggal 25
September 2010. Salah satu isi dari surat keputusan ini adalah melakukan
proses peningkatan berkelanjutan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan.
Adapun kegiatan yang dilakukan PT Pindad (Persero) adalah
mengimplementasikan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2008) dan sistem
manajemen K3LH (ISO 14001:2004 dan OHSAS 18001:2007). Kegiatan lainnya
adalah dengan melakukan sertifikasi terhadap produk baik dilakukan secara
internal maupun eksternal guna memenuhi spesifikasi sesuai harapan
pelanggan.
Selain itu, perusahaan dalam upaya memberikan pemahaman operasional dan
pemeliharaan produk, memberikan Asistensi Teknik (Asnik) kepada konsumen.
Kemudian, apabila ada keluhan terhadap produk, perusahaan dengan sigap
melaksanakan tindakan perbaikan dan pencegahan sesuai dengan masalah yang
terjadi.
Referensi:
Republika - Apa perbedaan CSR dengan PKBL? - diakses pada 1 Mei 2021
Ruslani - Pengertian CSR - diakses pada 1 Mei 2021
Satujam - Sumber Daya Manusia - diakses pada 1 Mei 2021
Pindad - CSR dan PKBL - diakses pada 1 Mei 2021
Tags:
Softskill