Sumber Daya Manusia dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan pada Konsumen

Nama            : Bayu Radityo
Kelas             : 4IA22
Mata Kuliah  : Pengantar Bisnis Informatika
Dosen            : Rina Noviana

Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu faktor yang sangat penting bahkan tidak bisa dilepaskan dari sebuah organisasi, baik perusahaan ataupun instuisi. Selain itu, SDM juga merupakan faktor yang mempengaruhi perkembangan suatu perusahaan. Pada hakikaktnya, SDM adalah manusia yang dipekerjakan di suatu organisasi yang nantinya akan menjadi penggerak untuk bisa mencapai tujuan organisasi itu sendiri. Pengertian Sumber Daya Manusia (SDM) secara umum dibagi menjadi dua, yaitu sumber daya manusia secara makro dan sumber daya manusia secara mikro. Sumber daya manusia makro adalah jumlah penduduk di usia produktif yang ada di sebuah negara. Sumber daya manusia mikro lebih kecil cangkupannya yaitu pada individu yang bekerja pada sebuah institusi.

CSR (Corporate Social Responsibility) adalah kegiatan tanggung jawab sosial dari sebuah perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan hidup atas imbas dari kegiatan-kegiatan usahanya. CSR itu sendiri adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility, atau Tanggung Jawab Sosial dari Perusahaan. Pada dasarnya, CSR merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap para pemangku kepentingan (stakeholders), dan juga tanggung jawab perusahaan terhadap para pemegang saham (shareholders). Sebenarnya hingga pada saat ini mengenai pengertian CSR masih beraneka ragam dan memiliki perbedaan defenisi antara satu dengan yang lainnya.

Secara global bahwa CSR adalah suatu komitmen perusahaanmemiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, dimana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Fungsi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sosialnya dan lingkungan perusahaan. Sehingga Program-program CSR (Corporate Social Responsibility) yang dibuat adalah kegiatan yang baik disusun berdasarkan rencana kerja selama kurun waktu tertentu maupun proposal/surat penawaran kerja sama yang sesuai dengan program kerja dan telah disetujui pimpinan.

Mereka yang disebut sebagai penerima program CSR (Corporate Social Responsibility) adalah pihak yang menikmati atau menerima program-program CSR (Corporate Social Responsibility). Maka dari itu, yang bisa menjadi Calon Penerima Bantuan dari Program CSR (Corporate Social Responsibility) adalah masyarakat/ instansi/ lembaga dll yang mengajukan rencana kerja (proposal) dan memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah melalui proses seleksi (evaluasi) oleh fungsi CSR (Corporate Social Responsibility). Proposal disini didefinisikan sebagai permohonan kerjasama atau bantuan yang diajukan oleh pemohon (masyarakat/Lembaga/Instansi dll) kepada Perusahaan.



PT Pindad ( Persero ) adalah perusahaan industri dan manufaktur yang bergerak dalam pembuatan produk militer dan komersial di Indonesia dan memperkerjakan sekitar 3000 karyawan. Pada Tahun 1980-an pemerintah Indonesia semakin gencar menggalakan program alih teknologi, saat inilah muncul gagasan untuk mengubah status pindad menjadi perusahaan berbentuk perseroan terbatas.

Berdasarkan keputusan Presiden RI, Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) yang sudah berdiri sejak tahun 1978, harus lebih memperhatikan proses transformasi teknologi yang ditetapkan pemerintah Indonesia itu, termasuk pengadaan mesin-mesin untuk kebutuhan Industri. Perubahan status Pindad dilatar belakangi oleh keterbatasan ruang gerak Pindad sebagai sebuah industri.

PT Pindad melihat situasi tersebut dikarena terikat peraturan-peraturan dan ketergantungan ekonomi pada anggaran Dephankam. Sehingga tidak dapat mengembangkan kegiatan produksinya. Selain itu, Pindad pun dinilai membebani Dephankam karena biaya penelitian dan pengembangan serta investasi yang cukup besar. Karena itu Dephankam menyarankan pemisahan antara war making activities dan war support activities. Kegiatan Pindad memproduksi prasarana dan perlengkapan militer adalah bagian war support activities sehingga harus dipisahkan dari Dephankam dan menjadi perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. 

Ketua BPPT saat itu Prof. DR. Ing. B.J. Habibie kemudian membentuk Tim Corporate Plan (Perencana Perusahaan) Pindad. Tim Corporate Plan diketuai langsung oleh Habibie dan terdiri dari unsur BPPT dan Departemen Hankam. Sebagai sebuah perusahaan Pindad diharapkan dapat memproduksi peralatan militer yang dibutuhkan secara efisien dan menghasilkan produk-produk komersial berorientasi bisnis. Dan memiliki biaya serta anggaran sendiri untuk pengembangan, penelitian dan investasi serta mengembangkan profesionalisme industrinya.
  
PT Pindad merupakan perusahaan yang memberikan upah kerjanya yang begitu lumayan tinggi dimana memang kita ketahui bahwa perusahaan naungan BUMN rata-rata memberikan penghasilan yang lumayan tinggi. Berdasarkan pemberian upah kerja yang cukup tinggi merupakan harga yang sebanding bahwa PT Pindad membutuhkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan profesionalisme dalam bekerja.

PT Pindad sendiri memiliki visi “Menjadi produsen perlatan pertahanan dan keamanan terkemuka di Asia pada Tahun 2023 melalui upaya inovasi produk dan kemitraan strategic” serta memiliki misi “Melaksanakan usaha terpadu di bidang perlatan pertahanan dan keamanan serta peralatan industrial untuk mendukung pembangunan nasional dan secara khusus untuk mendukung Pertahanan dan Keamanan Negara”.

Sumber gambar : Social vector created by freepik - www.freepik.com
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah kegiatan tanggung jawab sosial dari sebuah perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan hidup atas imbas dari kegiatan-kegiatan usahanya. CSR itu sendiri adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility, atau Tanggung Jawab Sosial dari Perusahaan.

Pada dasarnya, CSR merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap para pemangku kepentingan (stakeholders), dan juga tanggung jawab perusahaan terhadap para pemegang saham (shareholders). Sebenarnya hingga pada saat ini mengenai pengertian CSR masih beraneka ragam dan memiliki perbedaan defenisi antara satu dengan yang lainnya.

Secara global bahwa CSR adalah suatu komitmen perusahaanmemiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. 

CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, dimana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Fungsi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sosialnya dan lingkungan perusahaan. Sehingga Program-program CSR (Corporate Social Responsibility) yang dibuat adalah kegiatan yang baik disusun berdasarkan rencana kerja selama kurun waktu tertentu maupun proposal/surat penawaran kerja sama yang sesuai dengan program kerja dan telah disetujui pimpinan.

Mereka yang disebut sebagai penerima program CSR (Corporate Social Responsibility) adalah pihak yang menikmati atau menerima program-program CSR (Corporate Social Responsibility). Maka dari itu, yang bisa menjadi Calon Penerima Bantuan dari Program CSR (Corporate Social Responsibility) adalah masyarakat/ instansi/ lembaga dll yang mengajukan rencana kerja (proposal) dan memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah melalui proses seleksi (evaluasi) oleh fungsi CSR (Corporate Social Responsibility). Proposal disini didefinisikan sebagai permohonan kerjasama atau bantuan yang diajukan oleh pemohon (masyarakat/Lembaga/Instansi dll) kepada Perusahaan.

PT Pindad (Persero) adalah perusahaan industri dan manufaktur yang bergerak dalam pembuatan produk militer dan komersial di Indonesia dan memperkerjakan sekitar 3000 karyawan.

Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan investasi untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Oleh karena itu, diperlukan tatakelola perusahaan yang baik agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan yang signifikan dalam strategi korporasi, dan memastikan kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.

Secara konsisten, PT Pindad (Persero) melaksanakan program CSR yang difokuskan pada Program Kemitraan dan Bina Lingkungan serta Tanggung Jawab Sosial Lingkungan. Program CSR PT Pindad (Persero) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan perusahaan dengan mempertimbangkan asas manfaat, keadilan, efisiensi, dan efektivitas serta sumber dana yang tersedia.

Dalam membangun dan memelihara rasa saling percaya antara pemangku jabatan dan masyarakat, secara sistematis PT Pindad (Persero) melaksanakan program CSR yang diimplementasikan melalui serangkaian kegiatan kemitraan, bina lingkungan, penyaluran bantuan kepada korban bencana alam, dan menyelenggarakan Program Pasar Murah untuk masyarakat kurang mampu di sekitar kompleks PT Pindad (Persero).

Pada tahun 2014, CSR yang telah dilaksanakan oleh PT Pindad (Persero) meliputi:
  1. Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
  3. Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan
  4. Tanggung Jawab kepada Konsumen
Total dana CSR PT Pindad (Persero) pada tahun 2014 sebesar Rp465,88 juta dengan perincian dana yang bersumber dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) sebesar Rp342,73 juta dan yang bersumber dari dana CSR sebesar Rp123,15 juta.

Tanggung Jawab PT Pindad Kepada Konsumen

Kebijakan yang ditetapkan oleh perusahaan terkait dengan tanggung jawab kepada konsumen adalah dengan ditetapkannya kebijakan mutu dan K3LH PT Pindad (Persero) sesuai dengan Skep No: Skep/22/P/BD/ IX/2010 tanggal 25 September 2010. Salah satu isi dari surat keputusan ini adalah melakukan proses peningkatan berkelanjutan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan.

Adapun kegiatan yang dilakukan PT Pindad (Persero) adalah mengimplementasikan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2008) dan sistem manajemen K3LH (ISO 14001:2004 dan OHSAS 18001:2007). Kegiatan lainnya adalah dengan melakukan sertifikasi terhadap produk baik dilakukan secara internal maupun eksternal guna memenuhi spesifikasi sesuai harapan pelanggan.

Selain itu, perusahaan dalam upaya memberikan pemahaman operasional dan pemeliharaan produk, memberikan Asistensi Teknik (Asnik) kepada konsumen. Kemudian, apabila ada keluhan terhadap produk, perusahaan dengan sigap melaksanakan tindakan perbaikan dan pencegahan sesuai dengan masalah yang terjadi.

Referensi:
Republika - Apa perbedaan CSR dengan PKBL? - diakses pada 1 Mei 2021
Ruslani - Pengertian CSR - diakses pada 1 Mei 2021
Satujam - Sumber Daya Manusia - diakses pada 1 Mei 2021
Pindad - CSR dan PKBL - diakses pada 1 Mei 2021

Bayu Radityo

Seorang lulusan teknik informatika yang senang dalam berbagi ilmu pengetahuan, dan membuat karya digital berupa photomanipulation dan digital drawing. instagram external-link

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama